Perjanjian Mendapatkan Modal Usaha dari Zakat Produktif |
Sebelum zakat produktif disalurkan, dilakukan sosialisasi supaya mustahik dapat memahami maksud dan tujuan program, termasuk memahami filosofi zakat produktif dan mengapa pengajian bulanan menjadi penting. Sosialisasi juga diakukan kepada masyarakat sekitar lokasi dan masyarakat luas tentang ketentuan fikih dan regulasi zakat produktif di Aceh.
Memang tidak bisa dihindari pengembalian dana zakat ini tetap terjadi kendala. Dari hasil evaluasi LKMS BMA terdapat 8,7 persen terjadi kredit macet (NPL).
Justifikasinya beragam, misalnya tidak disiplin mencicil pinjaman, tidak rutin mengikuti pengajian bulanan, menganggap zakat produktif tidak perlu dikembalikan, tidak jujur dan amanah, serta sebagian lagi gagal usaha karena belum berpengalaman, faktor cuaca/alam, dan pilihan usaha yang tidak tepat.
Untuk itu, LKMS BMA setiap bulannya melakukan evaluasi perkembangan non-performance loan (NPL) dalam rapat bulanan untuk mengidentifikasi mustahik yang bermasalah.
Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan penagihan di lapangan. Kepada mustahik telah dipersiapkan tiga Surat Peringatan (SP) sebagai teguran dengan ketentuan sebagai berikut; Jika SP-1 untuk tunggakan satu bulan, SP-2 untuk tunggakan dua bulan, dan SP-3 jika tunggakan lebih dari empat bulan.
Surat ini diserahkan kepada mustahik yang bermasalah melalui amil pendamping masing-masing. Hasil penagihan lapangan dilaporkan dalam rapat evaluasi untuk mendapatkan solusi atas tunggakan mustahik. Sanksi akan diberlakukan apabila mustahik tidak memenuhi kewajibannya sebagai Pihak Kedua.
Dalam Surat Perjanjian disebutkan bahwa apabila Pihak Kedua lalai memenuhi kewajibannya, maka Pihak Pertama dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut:
- Platform pinjaman dikurangi dari pinjaman sebelumnya;
- Jika membayar di atas tanggal jatuh tempo tetapi masih di bulan yang sama, maka hanya boleh mengajukan pinjaman 80 persen di atas pinjaman sebelumnya;
- Jika menunggak satu bulan maka hanya boleh meminjam sama dengan jumlah pinjaman sebelumnya;
- Jika menunggak dua bulan maka hanya boleh meminjam 75 persen dari pinjaman sebelumnya;
- Jika menunggak tiga bulan maka hanya boleh meminjam 50 persen dari pinjaman sebelumnya; dan
Jika menunggak tiga bulan berturut-turut dan atau menunggak di atas tiga kali maka tidak dibenarkan untuk meminjam lagi. Bahkan nama mustahik bersangkutan akan diumumkan sebagai penyeleweng dana zakat.
Ini merupakan sanksi sosial yang diberikan lembaga pengelola zakat produktif sebagai bentuk pembelajaran bagi pribadi mustahik tersebut.[]
🎉 Congratulations!
Your post has been upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem community.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5
Your post has been supported by SC-05. We support quality posts, quality comments anywhere, and any tags
Thank so much...