Penerapan hukuman cambuk di aceh ( the implementation of caning punishment in Aceh )
Hi guys, I Will translate this one into 2 languages.
Pada kesempatan ini saya akan menceritakan fakta-fakta unik tentang hukuman cambuk di Aceh yang mungkin kebanyakan orang tidak tahu.
Hukuman cambuk merupakan suatu qanun yang di sahkan oleh DPRA dan di setujui oleh gubernur Aceh untuk para pelaku khamar ( minuman keras ), berjudi, berzina, homoseksual, lesbian, fitnah dan lain sebagainya yang termasuk pelanggaran-pelanggaran berat.
Jumlah hukuman cambuk tergantung pada kategori kriminalisasi yang dilakukan oleh pelaku. Contohnya peminum alkohol di hukum cambuk 40 kali dan jika menggulangi nya di tambah dengan 40 cambukan lagi atau denda paling banyak 400 gram emas murni atau penjara paling lama 40 bulan. Kategori untuk pelaku peminum alkohol merupakan yang paling rendah hukuman nya sedangkan yang paling berat adalah bagi pelaku pemerkosa yang dicambuk sebanyak 170 kali dan membayar denda 1750 gram emas murni atau penjara paling lama 175 bulan .

Hukuman cambuk sendiri menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat itu sendiri. Untuk mereka yg pro terhadap hukuman cambuk berpandangan hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap si pelaku yang sesuai dengan syariat Islam. Bagi yang kontra berpandangan bahwa hukuman ini merupakan penyimpangan hak asasi manusia ( HAM ) yang di lindungi oleh hukum internasional untuk melindungi segenap mahasiswa dari penyimpangan hak asasi manusia.

Terlepas dari pada pro dan kontra, hukuman cambuk adalah kearifan lokal Aceh yang dilindungi oleh hukum .
Mengingat hukuman cambuk yang menjerakan fisik dan berefek malu yang sangat karena di praktekan di depan publik . Saya menyarankan jika sahabat-sahabat steemians semua pergi ke Aceh diharapkan jgn melakukan hal yang akan mengakibatkan kawan-kawan di hukum cambuk karena hukuman itu di terapkan bukan hanya kepada para penduduk pribumi namun juga pendatang.

Saya harap informasi ini berguna bagi sahabat- sahabat steemians semua.
Ingat !!!
Kejahatan terjadi bukan karena hanya ada niat pelaku nya tapi juga karena ada kesempatan. Waspadalah !!
-bang napi
The most effective punishment is the deterrent effect.
Although there are many different perceptions.
But we must focus the ultimate goal of a punishment.
yes brother
i agree with syariah islam law implementation
a vote from you maybe can help me