RE: Ada Apa dengan Peraturan Gubernur Aceh No 05 Tahun 2018
berpijak pada situasi dan kondisi yang ada mestinya, persoalan pergun no 05 tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Bapak Irwandi Yusuf hrusnya disosialisasikan terlebih dahulu, tentang baik buruknya positif negatifnya dampak yang akan timbul di masyarakat.
permsalahan semakin menjadi karena penerapan cambuk yang sudah adapun menurut asumsi sebagian masyarakat tidak berpedoman pada hukum dasar yang ada. karena menurut mareka belum ada hukuman cambuk yang jumlah delapan kali, atau berkisar itu yang ada 100 kali bagi penzina yang belum menkah dan di rajam sudah yang sudah pernah menikah. ini juga juga sebenarnya sudah menjadi polemik, menurut kami kalaupun ini menjadi pembenaran karena adanya qiyas ulama atau apa, perlu sosialasi dan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat.