Syarat Mendapatkan Modal Usaha Zakat Produktif, Apa Saja?
Program qardhul hasan (baaca postingan sebelumnya) muncul mengingat banyaknya jumlah mustahik yang ada di Aceh, sementara jumlah dana zakat yang terkumpul masih sangat terbatas, sehingga mustahik yang dapat merasakan dana zakat tersebut juga terbatas.
Pengakuan dari salah seorang mustahik yang tinggai di Desa Blang Oi Banda Aceh sangat terbantu dengan adanya bantuan zakat produktif. Dana zakat yang diterima sebesar Rp8.000.000 untuk menjalankan usaha perdagangan dengan berjualan di kios depan rumahnya.
Usaha tersebut untuk menopang kebutuhan rumah tangga karena status sosial beliau sebagai janda yang menjadi tulang punggung keluarga dengan jumlah tanggungan sebanyak empat anak, dua di antaranya sudah duduk di bangku sekolah dasar.
Dampak yang ia rasakan adalah terjadinya kenaikan jumlah pendapatan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 dengan rata-rata tabungan setiap hari sebesar Rp50.000. Begitu juga dengan aset yang dimiliki oleh mustahik. Aset sebelum mendapatkan zakat sebesar Rp3.000.000. Namun setelah mendapatkan zakat meningkat menjadi Rp11.000.000.
Ada beberapa permasalahan yang sering dialami oleh mustahik setelah menerima zakat produktif. Ini merupakan permasalahan klasik yang sering dihadapi masyarakat miskin seperti sakit. Di saat mustahik sakit, maka dia tidak mempunyai pendapatan karena tidak bisa bekerja.
Akibatnya, hasil usaha produktif digunakan untuk berobat dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di saat tidak bisa bekerja.
Oleh sebab itu penulis menyarankan, untuk bantuan zakat produktif agar dapat bekerja sama dengan asuransi tenaga kerja, sehingga jika mustahik sakit, laba dari usaha tidak akan terkuras untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan tidak akan mengganggu usaha yang dijalankan oleh mustahik.
Pembiayaan modal usaha ekonomi mustahik binaan LKMS Baitul Mal Aceh saat ini terfokus pada dua sektor; Pertama, sektor usaha mikro di pasar-pasar tradisional di Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar. Kedua, sektor pertanian, yaitu sayur-sayuran dan hortikultura. Mereka menerima bantuan tambahan modal usaha berkisar Rp1,5 juta hingga Rp10 juta.
Penerima pembiayaan modal usaha zakat produktif harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan LKMS Baitul Mal Aceh antara lain: masuk dalam daftar Kartu Keluarga (KK) miskin (kurang mampu). Dibuktikan dengan verifikasi ke kantor kelurahan/keuchik, dengan kriteria; penghasilan lebih kecil dari kebutuhan hidup sehari-hari, penghasilan di bawah Rp1.000.000 dan mempunyai tanggungan minimal dua orang, rumah tidak permanen dan tidak layak huni (sederhana).
Mempunyai usaha tetap (barang dagangan dalam jumlah sedikit) dan telah berjalan lebih dari satu tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha dari keuchik (kepala desa). Berdomisili di wilayah Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika mustahik berstatus rumah sewa, harus memiliki jaminan pendukung, dan demikian juga jika permohonan modal usaha di atas Rp6.000.000. Seterusnya LKMS BMA juga mensyaratkan, tidak mempunyai catatan tunggakan macet di lembaga keuangan lainnya. Jika masih terikat pinjaman dan utang di tempat lain, maka akan dianalisis dengan kemampuan bayar dari mustahik yang bersangkutan. Dan yang terakhir tidak bekerja sebagai PNS, pegawai swasta, dan BUMN (suami/istri/anak).[]