Zakat Perusahaan Migas dan Double Tax di Aceh

in Steem SEA16 days ago


Banyak perusahaan swasta di Aceh, termasuk yang bergerak di bidang minyak dan gas. Namun, kontribusi mereka terhadap zakat di Axceh masih sangat rendah.

Diharapkan kepada semua perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk dapat mengeluarkan zakat perusahaan atau zakat gaji karyawan dan menerapkan model zakat seperti ini sebagai program CSR bagi perusahaannya. Mengingat adanya kewajiban zakat bagi instansi dan perusahaan yang berada di Aceh. Kewajiban tersebut sesuai dengan Qanun Nomor 10 tahun 2018 Tentang Baitul Mal yang akan kita bahas pada bab berikutnya.

Pihak pemerintah sudah sepatutnya menjadikan zakat sebagai potongan wajib kena pajak yang harus disetor kepada negara sebab selama ini zakat masih sebagai pengurang pajak. Seharusnya pihak pemerintah dapat menetapkan jumlah setoran perusahaan kepada negara, setelah itu akan dihitung berapa jumlah zakat dan sisa dari zakat akan disetor ke kantor pajak. Dengan langkah seperti ini sebuah perusahaan Islami tidak akan terkena double tax.

Pemerintah Aceh juga perlu mengeluarkan dan mempersiapkan sistem informasi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah menyetor zakat sehingga tidak terkenal tunggakan pajak. Proses penyaluran zakat juga dilakukan dengan koordinasi yang konsisten antara perusahaan dengan pemerintah.

Kalau Pemerintah Aceh mendata semua perusahaan yang ada dan menarik zakat tanpa adanya pajak ganda, insya Allah angka kemiskinan bisa turun di Aceh. Tapi dengan catatan, pengelolaan zakat benar-benar amanah.[]



Posted using SteemX