Keputusan Final: Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa (Panjang, Lipan, Mangkir Gadang & Mangkir Ketek) Sebagai Wilayah Administratif Aceh
Jakarta, 17 Juni 2025 — Pemerintah Pusat secara resmi mengakhiri polemik sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto hari ini, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta .
Dasar Keputusan: Dokumen Historis dan Kajian Mendalam
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi dari tiga sumber kunci:
- Arsip Sekretariat Negara yang memuat catatan historis kepemilikan pulau.
- Data Pemerintah Aceh, termasuk kesepakatan bersama dengan Sumut tahun 1992 dan UU No. 24/1956 tentang pembentukan wilayah Aceh .
- Kajian ulang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menemukan novum (bukti baru) untuk merevisi Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 sebelumnya yang memasukkan pulau ke Sumut .
Presiden Prabowo disebutkan sangat berhati-hati dalam memutuskan, dengan mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan kultural, bukan hanya geografis .
Reaksi Para Pihak
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan syukur: "Ini sejarah bagi Aceh. Keputusan ini jelas dan adil, sesuai dokumen yang ada" .
- Gubernur Sumut Bobby Nasution menerima keputusan dengan sikap kooperatif, sebelumnya mengusulkan pengelolaan bersama sumber daya alam .
- Mendagri Tito Karnavian menjelaskan revisi keputusan sebelumnya dilakukan setelah menemukan ketidaksesuaian data .
Latar Belakang Sengketa
Polemik memanas sejak April 2025 ketika Kemendagri menerbitkan keputusan kontroversial yang memasukkan keempat pulau ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Pemerintah Aceh menolak dengan alasan:
- MoU Helsinki 2005 mengakui kedaulatan Aceh atas wilayahnya.
- Surat Kesepakatan 1992 antara gubernur Aceh dan Sumut saat itu .
- Klaim masyarakat Aceh yang khawatir kehilangan akses ke sumber daya, termasuk potensi migas di perairan pulau .
Harapan Pemerintah
Prasetyo Hadi menekankan bahwa keputusan ini bertujuan:
- Menghentikan dinamika negatif di masyarakat.
- Memperkuat hubungan Aceh-Sumut yang selama ini "bersaudara" .
- Menegaskan komitmen pemerintah menyelesaikan sengketa berbasis data, bukan politik .
Daftar Pulau yang Dikembalikan ke Aceh
Nama Pulau | Nama Lain | Lokasi Administratif Sebelumnya |
---|---|---|
Pulau Panjang | - | Kab. Aceh Singkil (klaim Aceh) |
Pulau Lipan | - | Kab. Tapanuli Tengah (Kepmendagri 2025) |
Pulau Mangkir Gadang | Mangkir Besar | Kab. Aceh Singkil (klaim Aceh) |
Pulau Mangkir Ketek | Mangkir Kecil | Kab. Tapanuli Tengah (Kepmendagri 2025) |
Penutup
Keputusan ini diharapkan menjadi titik akhir sengketa yang telah memicu ketegangan sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi tidak resmi . Presiden Prabowo disebut akan memantau implementasi keputusan untuk memastikan stabilitas wilayah .
Sumber berita dari berbagai media online dan media elektronik.
Editor : CM Cek Mad