Thediarygame 21 September 2025: Pantau korupsi dilingkuangan Kita
Dikaji dari perspektif ketentuan Undang-undang Tipikor maka aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Dalam kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga berdampak pada timbulnya krisis di pelbagai bidang. Tegasnya, berdasarkan data kerugian keuangan negara maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara korban korupsi. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjungjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, dengan adanya pemberantasan korupsi yang salah satunya melalui pengembalian aset maka akan berdampak luas pada masyarakat. Konkritnya, masyarakat akan melihat dan menilai kesungguhan dari penegak hukum tentang pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum (recht zekerheids). Selain itu, justifikasi sosiologis ini merupakan wujud nyata dan peran serta kebijakan legislasi dan aplikasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas terhadap adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan Undang-Undang Tipikor memberikan ruang gerak dan dimensi lebih luas baik bagi penegak hukum, masyarakat dan segala lapisan untuk lebih komprehensif dalam menanggulangi akibat dan dampak dari perbuatan korupsi. Oleh karena itu, kebijakan legislasi memberikan ruang dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tindakan kepidanaan (criminal procedure) dan tindakan keperdataan (civil procedure).
Pada hakikatnya, aspek pengembalian aset tindak pidana korupsi melalui prosedur pidana dapat berupa penjatuhan pidana kepada pelakunya seperti pidana denda maupun terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti. Selain anasir itu maka terhadap pengembalian aset tindak pidana korupsi dapat juga melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri.
Telah disunggung di atas bahwa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi pada hakikatnya adalah pengembalian aset (asset recovery) yang berdampak langsung untuk memulihkan keuangan negara atau perekonomian negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dalam UNDANG-UNDANG Tipikor disediakan beberapa pasal dalam rangka pengembalian aset ketika tidak dapat dikembalikan melalui jalur pidana maka disediakan melalui jalur perdata.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Thank you for your input and suggestions.
This kind of Problem is everywhere. This is one of the primary Problem the Nations always face, we hope corruption will be put to an end.
This kind of problem is everywhere. It is one of the primary challenges that nations constantly face, and we hope corruption will finally come to an end.
Thank you for your input and suggestions.