Memastikan kepatuhan sistem antikorupsi blockchain di Indonesia mencakup pemenuhan aturan KYC/AML ketat dari OJK dan PPATK, serta perlindungan data pribadi sesuai UU PDP guna menjaga kepercayaan dan menghindari sanksi hukum
Menavigasi lanskap regulasi merupakan langkah krusial dalam membangun sistem antikorupsi berbasis blockchain. Hal ini memastikan bahwa proyek tersebut sah secara hukum dan memiliki dukungan resmi yang diperlukan. Tujuan utamanya adalah memastikan teknologi baru ini sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku untuk keuangan dan privasi data.
Di Indonesia, sistem blockchain harus mematuhi undang-undang Anti Pencucian Uang (APU) dan Anti Pendanaan Terorisme (PPT) yang berlaku, yang utamanya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kepatuhan dimulai dengan Uji Tuntas Pelanggan (CDD) yang kuat, yang melibatkan verifikasi identitas semua peserta. Blockchain harus terintegrasi dengan sistem verifikasi identitas yang dapat melakukan referensi silang terhadap identitas yang dikeluarkan pemerintah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menandai setiap inkonsistensi.
Kontrak pintar harus dirancang untuk terus memantau transaksi guna menemukan pola yang mencurigakan. Hal ini memerlukan analitik tingkat lanjut untuk mendeteksi perilaku yang tidak biasa, transaksi besar atau abnormal, atau skema pelapisan yang kompleks. Sistem ini juga membutuhkan mekanisme untuk secara otomatis membuat dan mengirimkan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK dalam jangka waktu yang diwajibkan oleh hukum, biasanya dalam tiga hari kerja sejak identifikasi. Kerahasiaan harus dijaga ketat, tanpa pengungkapan kepada nasabah bahwa laporan telah diajukan.
Sistem ini juga harus mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Indonesia, yang disahkan pada tahun 2022. Ini berarti memperoleh persetujuan yang eksplisit dan berdasarkan informasi dari semua peserta sebelum mengumpulkan atau memproses data pribadi. Data tersebut hanya boleh digunakan untuk tujuan antikorupsi yang telah ditentukan dan bukan untuk tujuan lain yang tidak sah. Sesuai dengan UU PDP, data pribadi harus disimpan dengan aman dan dilindungi dari akses atau penyalahgunaan yang tidak sah.
Jaringan berizin dengan basis data off-chain yang aman sangat penting. Blockchain itu sendiri seharusnya hanya menyimpan hash transaksi anonim, sementara informasi pribadi sensitif disimpan secara terpisah dalam basis data aman dengan akses terbatas. Sebagai pengembang sistem, tim proyek akan bertindak sebagai "Pengendali Data" dan harus menerapkan langkah-langkah keamanan teknis dan administratif. UU PDP juga memberlakukan sanksi berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara, bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Kepatuhan regulasi bukan hanya tentang memahami hukum, tetapi juga tentang kolaborasi aktif dengan otoritas terkait. Kerja sama yang erat dengan OJK dan PPATK sejak awal proyek membantu memastikan sistem memenuhi persyaratan mereka dan mendapatkan dukungan resmi. Keterlibatan awal memungkinkan lembaga-lembaga ini untuk memberikan panduan tentang implementasi yang patuh dan bahkan dapat membantu membentuk regulasi masa depan untuk blockchain dan aset digital di Indonesia.
Dengan mempertimbangkan pertimbangan regulasi ini secara rinci, proyek ini dapat mencapai inovasi teknologi dan kepatuhan hukum yang menyeluruh, sehingga mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan publik.
Mpu Gandring ingin memberantas korupsi di Indonesia dengan teknologi blockchain! Anda ingin mendukung?
- Follow akun Mpu.
- Upvote dan resteem postingan Mpu.
- Share di Instagram, Facebook, X/Twitter dll.
- Biar pemerintah mendengar dan menerapkannya.
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.
Congratulations @mpu.gandring, your post was upvoted by @supportive.