Tiga Pola Pengeloaan Zakat Produktif di Baitul Mal Aceh, Apa Saja? |

in Hot News Community7 days ago


Ilustrasi


Sahabat Steemian yang mulia. Dalam postingan sebelumnya sudah kita bahas sejumlah program kerja Baitul Mal Aceh atau BMA dalam pemberdayaan ekonomi umat. Ada peningkatan distribusi zakat produktif setiap tahun di Aceh. Kenaikan distribusi zakat produktif melebihi 100 persen setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya zakat harta yang terkumpul di BMA.

Komponen zakat produktif terdiri dari bantuan modal usaha dan bantuan beasiswa, sehingga untuk program zakat produktif dapat ditemukan dalam beberapa asnaf zakat seperti bantuan pendidikan di ibnu sabil, atau pada asnaf mualaf berupa bantuan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan mualaf tentang ajaran agama Islam.

Untuk bantuan pendidikan kepada mualaf diberikan kepada orang tua sampai kepada anak mualaf. Bantuan pendidikan untuk orang tua untuk memperlajari ilmu agama dengan mengikuti pengajian-pengajian, sedangkan untuk anak mualaf diberikan bantuan pendidikan pemondokan tahfiz al-Quran dan bantuan pendidikan lainnya.

Menurut Sayed Muhammad Husen, pengelolaan zakat produktif sebenarnya dapat dilakukan dengan tiga pola yaitu pola program, kemitraan, dan pola otonom.

Pola pertama, zakat produktif sebagai program dilakukan sendiri oleh Baitul Mal. Artinya Baitul Mal membentuk unit atau lembaga tersendiri untuk mengelola zakat produktif. Baitul Mal menunjukkan pengelola, melakukan seleksi calon mustahik, menyalurkan dana, melakukan pendampingan dan manajemen risiko. Baitul Mal bertanggung jawab terhadap sukses dan gagalnya program.

Kedua, Baitul Mal bermitra dengan lembaga profesional pengelola dana seperti BPRS, Baitul Qiradh, dan Koperasi Simpan Pinjam Syariah. Dalam hal ini Baitul Mal menyeleksi proposal dari mitra, menempatkan dana zakat pada mitra, melakukan monitoring dan meminta pertanggungjawaban pengelolaan dana. Baitul Mal berfungsi sebagai badan penyandang dana atau funding.

Ketiga, Baitul Mal membentuk badan otonom atau badan hukum untuk mengelola zakat produktif. Badan hukum dapat berbentuk koperasi syariah atau Perseroan Terbatas. Jadi Baitul Mal adalah inisiator dan pemilik badan hukum tersebut.

Dalam hal ini tanggungjawab pengelolaan dana zakat produktif dilakukan badan hukum profesional, sementara Baitul Mal adalah sebagai investor.

Semoga informasi di atas bermanfaat bagi kita semua dan meningkatkan kesadaran kita untuk menunaikan zakat dan penyalurannya pun lebih transparan. []



Posted using SteemX

Sort:  

🎉 Congratulations!

Your post has been manually upvoted by the SteemX Team! 🚀

SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem ecosystem.

🔗 Visit us: www.steemx.org

✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5

banner.jpg