Strategi Menghadapi Kendala Pengelolaan Zakat Produktif |

in Hot News Community19 hours ago



Seebelumnya kita sudah membahas tentang kendala pengelolaan zakat produktif. He we go

Menghadapi lima kendala ini harus dilakukan beberapa langkah. Pertama, sosialisasi secara intensif tentang pengelolaan zakat secara produktif, landasan hukumnya, dan teknis implementasinya. Sosialisasi ini melibatkan para pakar, praktisi pengelolaan zakat, ulama yang memahami hukum zakat, dan lembaga keuangan yang mampu menjelaskan skema zakat sebagai modal usaha produktif.

Sosialisasi ini harus terus dilakukan secara konsisten untuk membangun kesadaran masyarakat tentang wajib zakat dan pengelolaannya secara produktif, tidak konsumtif.

Dalam sosialisasi ini seyogianya tidak hanya mengandalkan orasi, tapi ada panduan tertulis dalam satu buku khusus yang bisa dibaca dan dipelajari secara mendalam sehingga masyarakat menaruh kepercayaan kepada model pengelolaan zakat secara produktif.

Kedua, menulis dan menerbitkan buku tentang lembaga-lembaga atau personal yang sukses mengelola zakat secara produktif sebagai inspirasi bagi umat Islam untuk meniru dan mengembangkannya secara maksimal. Ketiga, meningkatkan kapasitas amil zakat secara profesional dengan pelatihan intensif dan studi banding kepada lembaga yang sudah sukses melaksanakan pengelolaan zakat produktif.

Seiring perjalanan waktu, distribusi zakat saat ini telah mengalami perkembangan pesat dengan berbagai skema. Pendistribusian zakat juga melibatkan kerja sama dan partisipasi masyarakat. Di dalamnya terkandung fungsi motivasi, pembinaan, pengumpulan, perencanaan, pengawasan, dan pendistribusian yang baik dari ulama, perorangan maupun sesama organisasi Islam.

Mubariq mengatakan bahwa tujuan “kegiatan memberi pancing” ialah meningkatkan kemampuan fakir-miskin untuk menciptakan pendapatan dan mengentaskan dirinya sendiri dari kemiskinan. Untuk tujuan ini zakat dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan latihan keterampilan produktif. Pemberian bantuan modal kerja atau bantuan modal pemulai (start-up capital) daripada memberi bantuan konsumtif.

Pengelolaan atau manajemen zakat dalam Islam merupakan aktivitas pengelolaan zakat yang telah diajarkan oleh Islam dan telah dipraktikkan Rasulullah SAW dan penerusnya yaitu para sahabat. Masa Rasulullah dan sahabat, pelaksanaan zakat dilaksanakan dengan cara petugas (amil) mengambil zakat dari para muzaki atau muzaki sendiri menyerahkan secara langsung zakatnya kepada Bait al-Mal.

Kemudian para petugas mendistribusikan kepada para mustahik yang tergabung dalam asnaf tsamaniyah (delapan golongan yang berhak menerima zakat).

Meskipun masih dalam bentuk organisasi sederhana, pengelolaan zakat pada masa itu dinilai berhasil. Hal ini sangat ditentukan oleh faktor manusianya (SDM), karena amil pada waktu itu adalah orang yang jujur, amanah, transparan, dan akuntabel.

Prinsip ini sesungguhnya masih tetap berlangsung sampai sekarang, tetapi dalam hal cara memerlukan pemikiran ulang, sehingga zakat mampu menunaikan fungsinya memberantas kemiskinan dan bukan sebaliknya memelihara kemiskinan. []



Posted using SteemX