Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo tersangka korupsi BTS karena diduga tidak memutus kontrak konsorsium, namun berdalih Presiden Jokowi memerintahkan proyek itu dilanjutkan
Anang Achmad Latif, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, menjadi tersangka kasus korupsi BTS.
Ia dituding tidak memutus kontrak konsorsium proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo pada 2021 sehingga menimbulkan kerugian waktu dan biaya.
Jaksa mengklaim Anang seharusnya memutuskan kontrak ketika proyek menyimpang.
Namun, kuasa hukum Anang berpendapat Presiden Jokowi memerintahkan agar proyek BTS 4G tetap dilanjutkan meski ada dugaan korupsi.
Penyelidikan sedang berlangsung untuk menentukan apakah Anang bertindak sendiri atau atas perintah orang lain.
Mpu cuma mau tanya, apa kata Presiden Jokowi tentang hal ini? 🤔
Upvoted! Thank you for supporting witness @jswit.