Photo: Empat Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Timur

in #photo6 years ago

a98up5l50v.jpg

Halo Komunitas Steemit

Empat orang pelaku maisir (judi) yang terbukti melanggar qanun jinayah dicambuk di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Aceh Timur, Senin (7/10/2019).

Para pelaku pelanggaran Syariat Islam itu masing-masing Tarmizi (61) dan Ruslan (56), keduanya sebanyak 14 kali cambukan. Kemudian Erwin Syah (42) sebanyak 7 kali cambukan, dan Syahrial (51) sebanyak 3 kali.

Hukuman tersebut setelah dikurangi masa penahanan karena melakukan tindakan pidana Jarimah Maisir sebagaimana dimakasud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.

Berikut ini Empat Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Timur:

w8pxqp5kn6.jpg
prsgt44c0f.jpg
0u1f0k4q76.jpg
4x7aznz9k4.jpg

Salam

Jangan Tunda Bahagia

By:@alexanderishak

Sort:  

Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq