Photo: Empat Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Timur
Halo Komunitas Steemit
Empat orang pelaku maisir (judi) yang terbukti melanggar qanun jinayah dicambuk di halaman Masjid Agung Darusshalihin, Aceh Timur, Senin (7/10/2019).
Para pelaku pelanggaran Syariat Islam itu masing-masing Tarmizi (61) dan Ruslan (56), keduanya sebanyak 14 kali cambukan. Kemudian Erwin Syah (42) sebanyak 7 kali cambukan, dan Syahrial (51) sebanyak 3 kali.
Hukuman tersebut setelah dikurangi masa penahanan karena melakukan tindakan pidana Jarimah Maisir sebagaimana dimakasud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat.
Berikut ini Empat Pelaku Maisir Dihukum Cambuk di Aceh Timur:
Salam
Jangan Tunda Bahagia
Thanks for using eSteem!
Your post has been voted as a part of eSteem encouragement program. Keep up the good work! Install Android, iOS Mobile app or Windows, Mac, Linux Surfer app, if you haven't already!
Learn more: https://esteem.app
Join our discord: https://discord.gg/8eHupPq