Zakat Bukan Hanya untuk Membersihkan Harta, Tapi....
Dalam ekonomi Islam, ketidaksamaan di antara manusia dalam kepemilikan dibatasi oleh norma-norma tertentu yang harus diikuti oleh setiap individu maupun kelompok, seperti tidak bersikap kikir (QS:2:263), tidak bersikap boros (QS:7:31), dan bertanggung jawab terhadap harta yang dimiliki (QS:51:19).
Untuk mewujudkan distribusi normal di kalangan masyarakat harus mengikuti metode tauhid, karena konsep tauhid akan memberikan pemikiran world view tentang Islam. Kembali kepada fitrah Ilahi, yaitu suatu persepsi persatuan bagi umat Islam dalam segala sendi kehidupan.
Dalam konsep Islam, terdapat beberapa metode yang dapat dilakukan untuk mewujudkan kesamarataan. Namun yang menjadi pembahasan dalam penelitian ini hanya zakat. Zakat merupakan salah satu ibadah yang mencakupi hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.
Mannan (1994) memaparkan zakat mempunyai dua peranan penting, yaitu dari sudut moral dan sosio ekonomi. Ini dapat dilihat melalui beberapa fungsi zakat. Pertama, membersihkan jiwa orang yang mengeluarkan zakat dari pada bersifat bakhil.
Kedua, sebagai alat yang diberikan oleh Islam untuk menghapus kemiskinan masyarakat dan menyadarkan orang kaya akan tanggung jawab sosial yang mesti mereka laksanakan.
Ketiga, ia mencegah penumpukan kekayaan yang berada pada sebagian golongan saja dan menciptakan jurang pemisah antara orang kaya dengan orang miskin.
Pelaksanaan zakat dapat meningkatkan agregat penggunaan, tabungan menurun, kriteria pelaburan berubah, dan terakhir secara keseluruhan, keseimbangan pendapatan nasional akan meningkat (Kahf, 1997).
Hyder (2000) mengatakan pada kehidupan modern, zakat merupakan salah satu yang membedakan antara perekonomian Islam dengan perekonomian kapitalis. Sehingga zakat merupakan salah satu pembahasan penting dalam ekonomi Islam.
Belajar dari studi tersebut, maka sudah sewajarnyalah jika bangsa Indonesia mengoptimalkan potensi zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk sharing ekonomi yang diyakini akan memberikan dampak positif yang membangun (Beik, 2008).
Mahmood Zuhdi (2002) menyebutkan selain mekanisme kutipan, distribusi pendapatan secara adil merupakan agenda utama zakat. Jika zakat dapat dipahami sesuai dengan maknanya yang suci, tumbuh, bersih dan berkembang, zakat dapat meningkatkan pendapatan mustahik, membersihkan harta, dan mengembangkan harta muzaki serta mensucikan jiwa mustahik dan muzaki.
@tipu curate
;) Holisss...
--
This is a manual curation from the @tipU Curation Project.
Upvoted 👌 (Mana: 2/8) Get profit votes with @tipU :)
Thank so much @zainnyferdhoy @tipu.