Mengenal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Penulis: Hidayaturridha (Perencana Ahli Pertama)
Setiap negara lazim memiliki panduan dan aturan terhadap perencanaan pembangunan, Indonesia sendiri memiliki aturan terkait perencanaan pembangunan yang di atur di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini, sudah cukup kompleks pembahasan mengenai sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada lembar awal undang-undang ini, membahas tentang pertimbangan dibentuknya undang-undang ini, salah satunya guna terjaminnya kegiatan pembangunan yang berjalan secara efektif, efisien dan bersasaran sehingga tercapainya tujuan negara yakni pembangunan yang berkeadilan dan demokratis.
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam poin poin penting yang terdapat di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, terlebih dahulu kita harus mengenal definisi dari Sistem Perencanan Pembangunan Nasional itu sendiri. Disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 3 bahwasanya Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah “satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Lebih lanjut, pada pasal yang sama ayat 3 sampai ayat 11 dijelaskan terkait turunan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yaitu RPJP, RPJM, Renstra-KL, Renstra-SKPD, RKP, RKPD, Renja-KL, dan Renja-SKPD.
Berikut penjelasan lebih lanjut terkait singkatan-singkatan di atas:
- RPJP singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun. RPJP terbagi menjadi 2 (dua) yaitu RPJP Nasional dan RPJP Daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
- RPJM singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yaitu dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun. RPJM terbagi menjadi 2 (dua) yaitu RPJM Nasional dan RPJM Daerah. RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga kewilayahan dan lintas kewilayahn, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka perdanaan yang bersifat indikatif. Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional.
- Renstra-KL singkatan dari Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, disebut juga dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yaitu dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 tahun.
- Renstra-SKPD singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Perangkat Daerah, yaitu dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 tahun.
- RKP singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah, yaitu dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 tahun.
- RKPD singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yaitu dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 tahun.
- Renja-KL singkatan dari Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, disebut juga dengan Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yaitu dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 tahun.
- Renja-SKPD singkatan dari Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yaitu dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 tahun.
Maksud dari kata “Lembaga” di atas adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam penyusunan setiap aturan mesti terdapat tujuan yang akan dicapai, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sendiri memiliki 5 (tujuan) penting, yaitu:
- Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrase, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi, pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah;
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
- Mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
- Menjamin tercapainya pengguna sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Referensi Bacaan Lebih Lanjut Terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: “sumber"
Demikian penjelasan umum terkait Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Semoga Bermanfaat.
Salam, @hidayaturridha