Apa itu Qardhul Hasan dan Apa Manfaatnya Zakat Disalurkan Dalam Bentuk Ini?
Pelaksanaan penyaluran zakat produktif dalam bentuk modal usaha di LKMS Baitul Mal Aceh selama ini dijalankan bersifat dana bergulir (revolving fund). Modal usaha bergulir disalurkan dalam bentuk qardhul hasan yang merupakan pemberian kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali, atau dengan perkataan lain meminjamkan tanpa mengharapkan hadiah.
Secara terminologi, qardhul hasan (benevolent loan) ialah suatu pinjaman yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dalam hal ini si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apa pun kecuali pinjaman. Sifat dari qard al-hasan ini ialah tidak memberi keuntungan yang berkaitan dengan keuangan.
Dalam literatur fikih klasik, qard dikategorikan dalam aqad tatawwu’ atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial. Sedangkan kata hasan diartikan dengan suatu kebaikan. Adapun penggabungan qardhul hasan dipergunakan ketika ada peminjaman yang di dalamnya terkandung banyak kebaikan dan toleransi, seperti jangka waktu pengembalian yang relatif lebih lama dan besar angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan mustahik.
Dalam ilmu ekonomi, qardhul hasan disebut juga dengan istilah pinjaman kebajikan (soft and benevolent loan). Pelaksanaannya dalam zakat produktif, Baitul Mal sebagai pihak yang meminjamkan modal dan mustahik bertindak sebagai pihak peminjam.
Modal tersebut dipinjamkan kepada mustahik untuk digunakan sebagai modal dengan syarat, wajib mengembalikan pinjaman tersebut tanpa bunga dalam jangka masa dan jumlah angsuran yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan mustahik.
Ada beberapa manfaat jika zakat disalurkan dalam bentuk qardhul hasan, yaitu:
- Manfaat zakat dapat dirasakan oleh banyak mustahik, karena terus akan bergulir dikalangan mereka sendiri.
- Mustahik dapat lebih giat dalam menjalankan usahanya, karena mendapat pembinaan dari Baitul Mal.
- Dana zakat dapat terjaga dan terpelihara dari orang-orang pemalas dan pendosa.
- Zakat merupakan sarana pertolongan bagi mustahik.
- Zakat dapat mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang lebih layak, sehingga dengan demikian masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan.