Bentuk Penyaluran Dana Zakat |
Ada dua bentuk penyaluran dana zakat, yakni:
- Bentuk sesaat, dalam hal ini berarti bahwa zakat hanya diberikan kepada seseorang satu kali atau sesaat saja.
Dalam hal ini juga berarti bahwa penyaluran kepada mustahik tidak disertai target terjadinya kemandirian ekonomi dalam diri mustahik. Hal ini dikarenakan mustahik yang barsangkutan tidak mungkin lagi mandiri, seperti pada diri orang tua yang sudah jumpo atau orang cacat. Sifat dan bantuan sesaat ini idealnya adalah hibah. - Bentuk pemberdayaan, merupakan penyaluran zakat yang disertai target mengubah keadaan penerima dari kondisi kategori mustahik menjadi kategori muzaki.
Target ini adalah target besar yang tidak dapat dengan mudah dan dalam waktu yang singkat.
Untuk itu, penyaluran zakat harus disertai dengan pemahaman yang utuh terhadap permasalahan yang ada pada penerima. Apabila permasalahannya adalah permasalahan kemiskinan, harus diketahui penyebab kemiskinan tersebut sehingga dapat mencari solusi yang tepat demi tercapainya target yang telah dicanangkan.
Bentuk penyaluran zakat yang pertama merupakan penyaluran zakat dalam bentuk konsumtif yang diperuntukkan kepada mereka yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja dan berusaha meningkatkan perekonomian mereka.
Adapun bentuk penyaluran zakat yang kedua adalah bentuk penyaluran yang bersifat produktif yang diperuntukkan bagi mereka yang dianggap masih mampu berusaha dan bekerja.
Selanjutnya menurut Widodo sifat dana bantuan pemberdayaan terdiri dari tiga yaitu:
- Hibah, zakat pada asalnya harus diberikan berupa hibah artinya tidak ada ikatan antara pengelola dengan mustahik setelah penyerahan zakat.
- Dana bergulir, zakat dapat diberikan berupa dana bergulir oleh pengelola kepada mustahik dengan catatan harus qardul hasan, artinya tidak boleh ada kelebihan yang harus diberikan oleh mustahik kepada pengelola ketika pengembalian pinjaman tersebut. Jumlah pengembalian sama dengan jumlah yang dipinjamkan.
- Pembiayaan, penyaluran zakat oleh pengelola kepada mustahik tidak boleh dilakukan berupa pembiayaan, artinya tidak boleh ada ikatan seperti shahibul māl dengan mudharib dalam penyaluran zakat.