Kriteria Sistem Alokasi Zakat |
Sudah lama tidak membuat postingan. Setelah Iduladha 1446 H, banyak pekerjaan rumah dan musibah datang. Nurasmah binti Syamaun, adik ummi saya, meninggal dunia pada 13 Juni 2025 pukul 03.30 WIB di Bireuen.
Jadi, saya membuat postingan ini di masa duka....
Pendistribusian zakat dilakukan untuk mencapai visi zakat, yaitu menciptakan masyarakat muslim yang kokoh baik dalam bidang ekonomi maupun nonekonomi. Untuk mencapai visi tersebut diperlukan misi distribusi zakat yang memadai.
Misi yang diharapkan bersifat produktif yakni mengalokasikan zakat kepada mustahiq, dengan harapan langsung menimbulkan muzakki-muzakki baru.
Dalam sistem alokasi zakat tersebut harus mencapai kriteria sebagai berikut:
- Prosedur alokasi zakat yang mencerminkan pengendalian yang memadai sebagai indikator praktek yang adil.
- Sistem seleksi mustahiq dan penetapan kadar zakat yang dialokasikankepada kelompok mustahiq.
- Sistem informasi muzakki dan mustahiq (SIMM)
- Sistem dokumentasi dan pelaporan yang memadai.
Dari empat hal tersebut harus dirancang sedemikian rupa sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai dan prinsip akuntabilitas dapat dipenuhi. Konsep ini jika diterapkan dengan baik akan dapat melihat potensi zakat dan dapat memprediksi perolehan zakat untuk suatu wilayah.
Jadi, harta zakat tersebut dikelola, dikembangkan sedemikian rupa sehingga bisa mendatangkan manfaat (hasil), yang mana hasilnya tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Mengenai pendayagunaan harta zakat secara produktif ini, sebagian ulama dari golongan Syafi’iyyah sebagaimana dalam Hasyiyah as Syaikh Ibrahim al-Bajuri mengemukakan bahwa orang fakir miskin diberi harta zakat yang cukup untuk biaya hidupnya menurut ukuran umum yang wajar. Atau dengan harta zakat itu fakir miskin dapat membeli tanah untuk kemudian digarapnya.
Begitu juga dengan pemerintah juga bisa membelikan tanah untuk fakir miskin dari harta zakat sehingga, mereka bisa menggarap lahan tersebut. Selain itu, harta zakat juga bisa digunakan untuk investasi produktif, membiayai macam-macam proyek pembangunan dalam bidang pendidikan, pemeliharaan kesehatan, air bersih, dan aktivitas-aktivitas kesejahteraan sosial lain yang dipergunakan semata-mata untuk kepentingan fakir miskin. Pendapatan fakir miskin diharapkan bisa meningkat sebagai hasil dari produktivitas mereka yang lebih tinggi.
Pendayagunaan harta zakat secara produktif, edukatif, dan ekonomis untuk konteks sekarang ini sangat diperlukan. Dengan pendayagunaan harta zakat secara produktif tersebut oleh mustahik tidak habis begitu saja, melainkan bisa dikembangkan sesuai dengan kehendak dan tujuan dari syariat zakat, yaitu menghilangkan kemiskinan serta mensejahterakan kaum duafa, dengan harapan secara bertahap mereka tidak selamanya menjadi mustahik melainkan menjadi muzaki.
Dengan begitu harta zakat bisa berkembang sehingga akan menjadi jumlah yang cukup banyak. Pengembangan ini tetap diarahkan untuk membantu menyantuni mustahik zakat menuju kemandirian mereka.[]
Hello dear ! This is team behind STEEMCHAT a Secure P2P chat solution for steem users.
We are waiting for your witness support for @stmpak.wit
Thank you for your support. I will go to witness soon @stmpak.wit...
Appreciatable 😉
🎉 Congratulations!
Your post has been manually upvoted by the SteemX Team! 🚀
SteemX is a modern, user-friendly and powerful platform built for the Steem ecosystem.
🔗 Visit us: www.steemx.org
✅ Support our work — Vote for our witness: bountyking5
Thanks for your support