Multiplier Effect dari Zakat Produktif |
Hasil perkebunan dari bibir anggur bisa dijadikan sumber zakat produktif.
Assalammulaikum syedara Steemians semua.
Masih seputar zakat produktif. Zakat dalam bentuk produktif tidak dapat mewujudkan makna sebenarnya zakat, sebagaimana sudah dijelaskan pada pensyariatan zakat. Zakat bermakna tumbuh dan bersih, tetapi kalau pola distribusinya hanya dalam bentuk konsumtif maka zakat tidak pernah dapat mewakili makna yang semestinya.
Oleh sebab itu sangat tepat pernyataan tentang adanya zakat dalam bentuk produktif maka akan menciptakan multiplier effect atau efek berganda. Hal ini dapat dijelaskan dengan mengeluarkan zakat akan mensucikan harta muzaki dan meningkatkan perekonomian mustahik atau masyarakat yang menerima zakat.
Zakat produktif merupakan terobosan baru. Zakat yang sebelumnya diberikan dan hanya dikelola secara konsumtif akan dikelola menjadi zakat produktif yang notabenenya lebih berguna. Apalagi jika dikaitkan dengan kegiatan ekonomi yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
Pendayagunaan zakat harus berdampak positif bagi mustahik, baik secara ekonomi maupun sosial. Dari sisi ekonomi, mustahik dituntut benar-benar dapat mandiri dan hidup secara layak.
Sedangkan dari sisi sosial, mustahik dituntut dapat hidup sejajar dengan masyarakat lain. Hal ini berarti, zakat tidak hanya didistribusikan untuk hal-hal yang konsumtif saja dan hanya bersifat “charity”, tetapi lebih untuk kepentingan yang produktif dan bersifat edukatif.
Pendayagunaan harta zakat secara umum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu pendayagunaan harta zakat dalam bentuk konsumtif-kariatif dan produktif-berdayaguna. Maksud konsumtif di sini adalah harta zakat secara langsung diperuntukkan bagi mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan, terutama fakir miskin.
Harta zakat diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya, seperti kebutuhan makanan, pakaian, dan tempat tinggal secara wajar. Kedua, pendayagunaan harta zakat secara produktif.
Sebagian ulama sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab kuning, mereka sesungguhnya telah melangkah jauh, di mana ketika menetapkan perlunya pemberian kepada fakir miskin untuk mencapai kebutuhan hidupnya, juga adanya pemberian harta zakat kepada mereka para mustahiq secara produktif.
Harta zakat secara produktif artinya harta zakat yang dikumpulkan dari muzaki tidak habis dibagikan secara begitu saja untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif, melainkan harta zakat itu sebagian ada yang diarahkan pendayagunaannya kepada yang bersifat produktif.
Next time, kita bahas tentang kriteria dan sistem alokasi zakat produktif. Terima kasih dukungannya. []
Thank so muchfor support @animal-shelter...