Pemkab Pidie Jaya Bersama Dinas Terkait Gencarkan Penertiban Ternak Liar di Jalan Umum Sesuai Perbub No. 29 Tahun 2020 dan Qanun No. 3 Tahun 2013
Pidie Jaya — Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali mengintensifkan kegiatan penertiban terhadap ternak yang berkeliaran di jalan dan tempat umum. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2020 serta Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak, yang telah lama disosialisasikan kepada masyarakat.
Instruksi langsung dikeluarkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya bersama Kapolres dan Pabung Pidie Jaya, yang ditujukan kepada Plt. Kasatpol PP dan WH Pidie Jaya, Hazaini, SE. Ak. Dalam pelaksanaannya, Kasatpol PP dan WH didampingi Kabid Trantib telah mengerahkan Tim Sergab untuk turun ke lapangan menertibkan hewan ternak yang masih berkeliaran di area publik.
Hewan ternak yang tertangkap akan langsung dibawa ke tempat penampungan sementara di rumah potong hewan (RPH) Kecamatan Meurah Dua, berbatasan dengan Kota Meureudu. Pemilik ternak diberi kesempatan selama maksimal tujuh hari untuk menebus hewan mereka. Denda akan dikenakan sesuai aturan yang berlaku dan akan bertambah seiring waktu karena termasuk biaya perawatan.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak menebus ternaknya, maka hewan tersebut akan dilelang secara resmi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Seluruh hasil dari denda dan lelang tersebut akan disetor langsung ke kas daerah sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlanjut secara konsisten selama masih ditemukan ternak yang berkeliaran sembarangan, guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pidie Jaya.